Diterbitkan : Selasa, 12 Mar 2024
Bullying sering terjadi di sekolah dan lingkungan sehari-hari yang memakan jiwa. Aksi bullying ini merugikan korban hingga mempengaruhi psikisnya. Fenomena bullying menyebabkan pelaku bertindak semena-mena pada korban. Perilaku bullying bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28B ayat 2..